1.552 Kendaraan Bermotor Ditindak Sudinhub Jakbar Selama Januari - Juli
Sabtu, 31 Agustus 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
1687
(Foto: doc)
Sebanyak 1.552 kendaraan bermotor yang terdiri dari mobil pribadi, angkutan barang dan umum, ditindak petugas Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat selama Januari hingga Juli. Kendaraan bermotor ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.
Plt Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, pihaknya secara rutin menggelar penertiban parkir liar dengan mengerahkan delapan mobil derek.
"Selain penindakan, kami juga tidak henti-hentinya menggelar sosialisasi agar tidak parkir kendaraan bermotor sembarangan tempat," ujarnya, Jumat (30/8).
Plt Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrisal menambahkan, penderekan juga dilakukan oleh tim Satuan Pelaksana di delapan kecamatan. Kendaraan bermotor yang terjaring operasi dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
"Denda sanksi sebesar Rp 500 ribu per hari disetorkan ke rekening Bank DKI," tandasnya.