KPK Sosialisasikan Pemberantasan Korupsi dan Gratifikasi di Disdik DKI

Rabu, 28 Agustus 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2819

 KPK Sosialisasikan Pemberantasan Korupsi dan Gratifikasi di Disdik DKI

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyosialisasikan pentingnya pemberantasan korupsi dan gratifikasi kepada jajaran di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Sosialisasi berlangsung di Kantor Disdik DKI Jakarta, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dinas Pendidikan harus jadi teladan

Pantauan beritajakarta.id, sosialisasi tersebut diikuti sekitar 200 peserta terdiri dari kepala sekolah dari berbagai tingkat pendidikan, serta pimpinan hingga pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, semua unsur di Dinas Pendidikan harus paham betul tentang upya memberantas korupsi dan gratifikasi.

"Komitmennya, Dinas Pendidikan harus jadi teladan karena kita mendidik anak-anak kita. Jadi, pemberantasan korupsi itu harus dimulai dari hal yang kecil, diri kita dan sekarang," ujarnya, Rabu (28/8).

Menurutnya, melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada jajaran di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, termasuk para kepala sekolah, bahwa gratifikasi yang selama dianggap enteng justru memiliki sanksi paling berat dibanding suap dan pemerasan.

"Saya minta seluruh jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta setiap kali menerima gratifikasi agar melaporkan kepada Inspektorat sebagai pengendali di Pemprov DKI Jakarta," terangnya.

Sementara, Direktur Gratifikasi KPK RI, Syarief Hidayat menuturkan, selama ini pemberian hadiah baik dari orang tua murid kepada guru, maupun mahasiswa kepada dosen dianggap hal yang biasa. Padahal, sambungnya, ketika dihadapkan pada Pasal 12B Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal tersebut sudah bukan hal biasa.

"Kalau tidak dibatasi oleh aturan yang jelas terkait gratifikasi maka yang terjadi berbahagia sekali orang yang mempunyai jabatan. Itu diberikan karena jabatan bukan karena pribadinya," ungkapnya.

Syarief menambahkan, sanksi atau hukuman bagi pelaku maupun penerima gratifikasi lebih berat dibanding praktik suap dan pemerasan. Sebab, penerima gratifikasi sudah diberikan peluang waktu 30 hari kerja.

"Gratifikasi diberikan peluang kepada orang yang menerima itu 30 hari kerja, sehingga hukumannya lebih berat. Saya juga berpesan, jangan takut melaporkan praktik korupsi di lingkungan kerja," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Program Pemprov DKI bersih dari Korupsi di dukung Dewan

DPRD Dukung Pemprov Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi

Senin, 21 Mei 2018 1020

Pegawai BPRD Disosialisasikan Gerakan Saber Pungli

Pegawai BPRD Disosialisasikan Gerakan Saber Pungli

Jumat, 23 Agustus 2019 1822

 Anies Bertekad Wujudkan Pemprov DKI Bersih dari Korupsi

Anies Bertekad Wujudkan Pemprov DKI Bersih dari Korupsi

Selasa, 15 Mei 2018 3009

KAD DKI Cegah Korupsi di Dunia Bisnis

Pemprov DKI Bakal Bentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi

Rabu, 09 Mei 2018 2109

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468515

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307252

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285065

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283962

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282636

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks