Rabu, 24 Desember 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Agustian Anas 14803
(Foto: Rio Sandiputra)
Pelayanan wajib pajak di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta tidak beroperasi selama libur Natal dan cuti bersama. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yang menyatakan semua pelayanan di kantor Samsat tutup pada tanggal 25 dan 26 Desember 2014.
"Iya sudah ada surat edarannya kalau Jumat itu libur. Pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 27 Desember mendatang," kata Kompol Ojo Ruslani, Kepala Seksi Pengurusan STNK Samsat Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Karena itu, dia mengimbau pemilik yang kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya tanggal 25 dan 26 Desember diharapkan membayar kewajibannya hari ini. Karena tidak ada toleransi keterlambatan terkait libur nasional tersebut. "Kami harapkan, wajib pajak yang jatuh temponya tanggal 25 dan 26 Desember untuk membayar kewajibannya paling lambat sore ini," ujarnya.
Sementara terkait libur tahun baru, Ojo menyatakan, pihaknya belum mendapat surat edaran dari Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Namun dipastikan tanggal 31 Desember pelayanan dibuka setengah hari. "Tanggal 31 Desember, pelayanan buka dari pukul 08.00-12.00 WIB," ungkapnya.
Niman (40), salah satu wajib pajak mengaku sengaja datang hari ini untuk membayar kewajibannya. Meskipun pembayaran pajak mobil Nissan Xtrail B 1395 ZV miliknya baru jatuh tempo tanggal 27 Desember. "Saya pikir tanggal 27 itu libur. Tapi ya tidak apa jadi saya bisa liburan bersama keluarga
sampai hari Minggu tanpa memikirkan bayar pajak lagi," ucapnya.