Selasa, 13 Agustus 2019 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 2013
(Foto: doc)
Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan eksekutif membahas perubahan Perda Pengelolaan Sampah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, Rapimgab yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dan jajarannya ini membahas soal perubahan Perda No 3 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah yang diusulkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Ada beberapa poin dalam pasal Perda yang ditambah, misalnya pengelolaan sampah bisa dikerjasamakan dengan BUMD, BUMN dan swasta," ujar Sani, sapaan akrabnya, Selasa (13/8).
Kemudian adanya fasilitas pengelolaan sampah yang dapat dikelola melalui pendekatan teknologi sebelum sampah dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"
Selanjutnya soal biaya tipping fee nantinya akan diatur lebih rinci dalam Pergub DKI Jakarta," tandasnya.