Selasa, 23 Desember 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Widodo Bogiarto 5435
(Foto: Rio Sandiputra)
Sebuah pusat perbelanjaan mewah, Mal Epicentrum Walk (Epiwalk) di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan disegel lantaran menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak tahun 2013 sebesar Rp 8,835 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Setiabudi, Fadluddin menjelaskan, Mal Epiwalk yang dimiliki PT Bakrie Swasakti Utama itu diketahui belum melunasi PBB sebesar Rp 8,835 miliar.
"Kita sudah berikan teguran dan surat peringatan serta keringanan. Namun mereka masih juga belum mau bayar. Ini sudah hampir habis tahun 2014 juga tidak dilunasi, makanya kita beri tindakan pasang papan penunggak PBB," kata Fadluddin, Selasa (23/12).
Landasan hukum pemasangan papan penanda penunggak PBB adalah Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013. "Sudah jelas aturannya. Kalau memang satu minggu belum ada niat baik membayar, kita akan kirimkan surat penagihan paksa dan juga akhirnya nanti kalau belum juga akan ada penyitaan aset," tegas Fadluddin.
Selain Mal Epiwalk, di Kecamatan Setiabudi terdapat dua lokasi lain yang dipasangi papan penanda penunggak PBB, yakni lahan milik PT Windu Eka di Jalan Karet Sawah Ujung No 81, Karet Semanggi dengan tagihan Rp 1,29 miliar serta lahan di Jalan Gembira, Kelurahan Guntur milik PT Irco Central yang menunggak PPB dari tahun 1995 dengan jumlah Rp 9,6 miliar.
Fadluddin menambahkan, Kecamatan Setiabudi merupakan wilayah potensial untuk penerimaan PBB. Sebab di wilayah ini banyak berdiri perkantoran dan jenis properti lain dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) cukup tinggi.
"Target PBB 2014 ini sebesar Rp 497 miliar. Sedangkan hingga hari ini sudah tercapai 91,79 persen atau Rp 456 miliar," tandas Fadluddin.