Senin, 22 Desember 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 7524
(Foto: Folmer)
Ratusan mainan anak-anak yang beredar di pasar tradisional dan modern ibu kota tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut terungkap saat Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta bersama Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar Operasi Yustisi Perdagangan, Senin (22/12).
Operasi yustisi digelar di tiga pasar yakni Prumpung-Gembrong Jatinegara, Pasar Asemka Pasar Pagi dan Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading.
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Joko Kundaryo mengatakan, pihaknya menggelar operasi yustisi perdagangan untuk mengawasi kesesuaian produk pasca diberlakukannya SNI untuk setiap mainan anak.
"DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis menjadi barometer nasional yang merupakan pasar potensial peredaran macam-macam produk dalam negeri dan impor. Kondisi ini selain memberikan banyak pilihan kepada konsumen, juga berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kesehatan konsumen dan lingkungan (K3L)," ujar Joko Kundaryo, Senin (22/12).
Dari hasil operasi tersebut, lanjut Joko, pihaknya menemukan sebanyak 647 mainan anak-anak tidak sesuai dengan peraturan terkait SNI dan peraturan label dalam bahasa Indonesia yang telah diberlakukan.
”Besok, kami akan membuat surat panggilan. Satu kali, kita bikin teguran. Bila masih menjual, kami akan melakukan penyitaan. Kami juga akan menelusuri pengimpor dan distributor mainan anak-anak ini,” katanya.
Pihaknya, lanjut Joko, telah mengambill beberapa sampel mainan untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium. Adapun untuk produk mainan yang dinilai tidak sesuai ketentuan akan disita dan tidak boleh dijajakan kepada konsumen sampai dengan hasil pemeriksaan keluar.
Operasi ini penting dilakukan karena mainan yang tidak sesuai SNI dapat melemahkan daya tahan tubuh anak.
"Bidang Wasdal Pemprov DKI tidak akan berhenti sampai di sini untuk memonitoring dan evaluasi. Akan terus dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. Terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan tindakan penyidikan," tuturnya.
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag, Widodo menjelaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi serupa pada tahun mendatang,
Bahkan, pada tahun 2015, pihaknya akan lebih intensif lagi menggelar operasi terkait peredaran mainan anak-anak di pasar ibu kota.
”Operasi yang kita gelar hari ini sudah dipahami oleh pelaku usaha, Konsumen pun juga sudah paham. Ini nilai positif agar tidak memberi mainan yang tidak berlabel SNI,” katanya.
Sekadar informasi, penerapan SNI pada produk mainan telah ditetapkan secara wajib sejak April 2014 melalui perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang pemberlakuan SNI Mainan secara wajib.