PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi DKI, dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan Direktur Utama PT JIEP, Landi R Mangaweang dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Warih Sadono di Mercure Hotel, Gatot Subroto, Selasa (23/7).
Landi R Mangaweang mengatakan, kesepakatan bantuan hukum ini berkaitan dengan aset serta operasional yang berada di Kawasan Industri Pulogadung dalam upaya merealisasikan rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) lima tahun ke depan.
"Dalam menjalankan semuanya dibutuhkan sinergi lintas lembaga, karena itu kami menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI untuk bersama-sama mengawal langkah JIEP dalam merealisasikan RJPP lima tahun ke depan," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Warih Sadono menegaskan, pihaknya siap membantu segala penanganan terkait masalah hukum yang terjadi di Kawasan Industri Pulogadung baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.
"Kami berkomitmen memberikan jasa hukum yang mengutamakan pencegahan (preventif) untuk mengurangi penyimpangan dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam regulasi," tuturnya.
PT JIEP merupakan perusahaan pengelola kawasan industri yang sahamnya dimiliki pemerintah pusat dan Pemprov DKI, masing-masing 50 persen.