Rabu, 10 Juli 2019 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1270
(Foto: doc)
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur, melakukan penagihan pada tiga perusahaan penunggak pajak, Selasa (9/7).
Penagihan tersebut dilakukan 35 petugas gabungan dari unsur BPRD Jakarta Timur, Satpol PP dan TNI/Polri usai menggelar apel bersama di halaman kantor Suban BPRD Jakarta Timur.
Kasuban BPRD Jakarta Timur, Johari mengatakan, rinciannya, pertama nilai tunggakan sebesar Rp 4,6 miliar. Kemudian, kedua Rp 4,1 miliar dan ketiga sebesar Rp 165 juta.
“Di tiga lokasi petugas membacakan surat penagihan penunggak pajak,” ujarnya.
Pembacaan surat penagihan ini, tambahnya, akan dituangkan dalam sebuah berita acara.
"Kita berharap mereka segera melunasi pajak yang terhutang," tandasnya.