Rabu, 17 Desember 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 4458
(Foto: Nurito)
Razia parkir liar
terus diintensifkan di ibu kota. Di Jakarta Timur, sedikitnya 59 kendaraan terjaring razia yang dilakukan Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Rabu (17/12). Walaupun kerap ditertibkan, tak lantas membuat pengendara jera. Di sejumlah titik yang terdapat rambu larangan parkir justru dipadati kendaraan.Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro, mengatakan, dari 59 kendaraan itu, 4 mobil yang parkir di bahu jalan yakni Sedan BMW bernopol B 999 HY, yang parkir di Jl Jatinegara Timur dan Toyota Vios B 1668 FK yang parkir di depan Pasar Pramuka. Kemudian, Suzuki Carry bernopol B 9280 SAC yang parkir di Jl Perintis Kemerdekaan dan Xenia bernopol B 1191 TOM di Jl Matraman Raya, tepatnya di samping Mapolres Jakarta Timur.
"Seluruh mobil yang diderek langsung dibawa ke Terminal Barang dan Pool Pulogebang. Karena parkir di bahu jalan dan tempat terlarang," kata Budi Sugiyantoro, Rabu (17/12).
Sebanyak 13 kendaraan yang umumnya angkutan umum dan mobil boks dikenakan sanksi tilang. Sementara 26 unit mobil dan 16 sepeda motor dikenakan sanksi cabut pentil.
Pihaknya, kata Budi, berjanji akan terus merazia kendaraan yang melanggar. Terutama parkir liar, berhenti dan ngetem sembarangan, menyerobot koridor bus Transjakarta dan bentuk pelanggaran lainnya. Pasalnya, pelanggaran tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut.
Pantauan di lapangan, titik rawan parkir liar di Jakarta Timur adalah di Jl Pemuda, tepatnya depan Labschool, Jl Pramuka di depan Pasar Pramuka. Kemudian di sepanjang Jl Balai Pustaka Rawamangun, Jl Matraman Raya, depan Mapolres Jakarta Timur.
Selanjutnya, di Jl Raya Bekasi Timur, depan Stasiun Jatinegara, Jl Jatinegara Barat, Jl Jatinegara Timur, Jl Otista Raya, Jl Dewi Sartika, Jl Mayjen Sutoyo dan sejumlah titik lainnya.