BPRD Gencarkan Sosialisasi Klasifikasi Tarif PBB-P2

Jumat, 05 Juli 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2997

BPRD Gencarkan Sosialisasi Klasifikasi Tarif PBB-P2

(Foto: Adriana Megawati)

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Makanya kita gencarkan sosialisasi ini agar semua tahu kalau tarif PBB-P2 ini ada empat jenis

Sosialisasi ini digencarkan agar para Wajib Pajak (WP) di Ibukota memahami klasifikasi tarif PBB-P2 yang terbagi menjadi empat jenis.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, hingga kini masih banyak WP yang belum memahami klasifikasi tarif yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011. Oleh sebab itu, pihaknya pun menggencarkan sosialisasi ini kepada WP hingga ke tingkat kelurahan.

"Makanya kita gencarkan sosialisasi ini agar semua tahu kalau tarif PBB-P2 ini ada empat jenis," ujarnya, Jumat (5/7).

   

Faisal menyebutkan, klasifikasi tarif pajak yang dimaksud yakni WP yang memiliki Nilai Jual Obyek  Pajak (NJOP) atau bangunan kurang dari Rp 200 juta akan dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,01 persen. Kemudian WP yang memiliki NJOP atau bangunan dari Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar dikenakan tarif PBB-P2 0,1 persen.

"Kalau NJOP dan bangunannya dari Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar kena tarif 0,2 persen. Sementara kalau NJOP dan bangunannya lebih dari Rp 10 miliar, kena tarif 0,3 persen. Kita laksanakan sesuai batas kemampuan pemilik bangunan," ungkapnya.

Menurutnya, batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun ini telah ditetapkan di pertengahan September. Apabila WP tidak segera menunaikan kewajibannya akan terkena sanksi denda sebesar dua persen per bulan hingga 48 persen selama 24 bulan.

"Kalau masih tidak bayar, nanti kita sanksi mulai dari imbauan, surat peringatan hingga penagihan paksa," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 BPRD DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Pajak di Taman Sari

BPRD Gelar Sosialisasi Pajak Restoran dan Reklame di Taman Sari

Rabu, 10 Oktober 2018 3531

BPRD Gencarkan Optimalisasi Pajak Melalui Surat Paksa

BPRD Terus Gencarkan Optimalisasi Pajak

Rabu, 03 Juli 2019 1601

BPRD DKI Tagih Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jaksel

BPRD DKI Tagih Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jaksel

Kamis, 04 Juli 2019 1766

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks