Kamis, 04 Juli 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3289
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Kepala Bidang Industri Dinas PE DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, kurasi ini merupakan serangkaian proses yang perlu dilalui pada tahap Perizinan (P4) menuju Pemasaran (P5) dalam Tujuh Langkah Pasti Akan Sukses (7 PAS) program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).
"Produk IKM yang kita kurasi terdiri dari fesyen, kuliner, dan kriya. Kami akan bagi ke dalam tiga grade yakni, A, B, dan C berdasarkan penilaian," ujarnya, di Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Ratu menjelaskan, dalam melakukan penilaian, Dinas PE menggandeng tiga kurator profesional dan ahli dalam ketiga bidang tersebut. Adapun poin penilaian mencakup aspek profesionalitas, produktivitas, kreativitas, dan enterpreneurial.
"Selain memberikan penilaian, para kurator juga menyampaikan masukan terhadap kekurangan yang perlu diperbaiki dari produk yang dihasilkan para IKM binaan itu," terangnya.
Sementara, Kepala Seksi Industri Kecil Menengah dan Kreatif Dinas PE DKI Jakarta, Frida Elizabeth menambahkan, bagi pelaku IKM yang mendapatkan penilaian Grade A akan menjadi prioritas untuk diikutsertakan dalam pemeran berskala provinsi, nasional, maupun internasional.
"Bagi pelaku IKM yang produknya masih di Grade B dan C akan terus kita berikan pembinaan dan pendampingan agar bisa mencapai Grade A melalui dua tahapan kurasi lanjutan," tandasnya.
Untuk diketahui syarat IKM Binaan mengikuti kurasi meliputi, produk olahan sendiri; ber-KTP DKI Jakarta; diutamakan memiliki IUMK; menjadi binaan Dinas PE; rutin melakukan produksi; produk yang dihasilkan bukan siap saji; memiliki Buku Tumbuh Kembang Usaha; memiliki sertifikat dari Sudin PE; sertifikat pelatihan dari Dinas PE; serta tanda terima Hak Kekayaan Intelektual (Haki).