Kamis, 04 Juli 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1773
(Foto: Adriana Megawati)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penagihan langsung (door to door) kepada salah satu perusahaan di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, kegiatan ini bagian dari optimalisasi pajak yang bertujuan membuat para Wajib Pajak (WP) taat memenuhi kewajibannya.
"Kita gencarkan door to door agar wajib pajak bisa lebih patuh membayar pajak kendaraan ini," kata Faisal saat berada di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Ia menjelaskan, perusahaan yang didatangi hari ini tercatat menunggak PKB 23 unit kendaraan sejak 2013 dengan total tunggakan mencapai
Rp 1,95 miliar. Mereka beralasan kendaraan operasional yang dimilikinya tersebut sudah tidak terpakai."Walaupun kendaraan operasional sudah jarang terpakai, seharusnya tetap membayar kewajibannya. Kegiatan ini kita harapkan dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya," tandasnya.