SKPD Pemprov DKI Disosialisasikan Undang Undang KIP

Rabu, 26 Juni 2019 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 2239

KIP DKI Jakarta Gelar FGD Keterbukaan Informasi Publik

(Foto: Rudi Hermawan)

Perwakilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disosialisasikan Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Jika keterbukaan informasi publik itu tidak dijalankan sesuai dengan aturan akan ada dampak hukum,

Sosialisasi yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual Lantai 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat ini fokus membahas penerapan pidana bagi badan publik menurut UU KIP.

Ketua Komisioner KIP DKI Jakarta, Alamsyah Basri mengatakan, pihaknya ingin menambah wawasan dan pemahaman kepada badan publik dari SKPD Pemprov DKI Jakarta mengenai keterbukaan informasi publik yang harus dijalankan sesuai aturan. Bila tidak dilaksanakan, maka ada sanski hukum bagi badan publik yang bersangkutan.

"Jika keterbukaan informasi publik itu tidak dijalankan sesuai dengan aturan akan ada dampak hukum. Ini yang kami ingin antisipasi agar tidak terkena sanksi hukum," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Penerapan Pidana bagi Badan Publik menurut UU KIP di lokasi, Rabu (26/6).

Ia berharap, melalui FGD ini, badan publik Pemprov DKI Jakarta dapat lebih memahami regulasi keterbukaan informasi publik dan melaksanakan kewajiban yang sudah diatur. Termasuk melakukan proses keterbukaan informasi publik lebih terstruktur dan rapi.

"Kami berharap dan percaya badan publik yang ada di Pemprov DKI Jakarta bisa mengantisipasi. Karena ini ada dampak hukumnya," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengaku ingin memberikan pemahaman kepada badan publik terkait adanya sanksi pidana jika keputusan yang telah inkrah tidak dilaksanakan.

"Kami ingin memberikan penekanan kepada badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan baik," tandasnya.

BERITA TERKAIT
KPI DKI Sosialisasikan Hari Hak untuk Tahu

Komisi Informasi Provinsi DKI Sosialisasikan Hari Hak untuk Tahu

Minggu, 23 September 2018 8106

Diskominfotik Paparkan Keterbukaan Informasi Publik ke Mahasiswa STIAMI

Diskominfotik Paparkan Keterbukaan Informasi Publik ke Mahasiswa

Minggu, 17 Desember 2017 2475

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks