Truk Pengangkut Ayam Kena Razia

Selasa, 16 Desember 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Agustian Anas 8754

Truk Pengangkut Ayam Kena Razia

(Foto: Rio Sandiputra)

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2015, Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan menggelar Operasi Transportasi Pangan Sehat (OTPS). Razia ini dimaksudkan untuk memeriksa kelengkapan dokumen unggas yang masuk ke ibu kota, khususnya Jakarta Selatan.

Dari beberapa kendaraan yang kita periksa, ada dua truk pengangkut ayam dan satu kendaraan pengangkut 200 bebek yang kedapatan tidak memiliki dokumen sama sekali

Razia dilakukan di Jalan Ciputat Raya, tepatnya di depan Polsek Kebayoran Lama, Senin (15/12) malam. Dari razia itu, petugas menemukan dua truk pengangkut sekitar 1.500 ekor ayam dan satu mobil pengangkut 200 ekor bebek yang tidak memiliki dokumen lengkap, terutama Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Dari beberapa kendaraan yang kita periksa, ada dua truk pengangkut ayam dan satu kendaraan pengangkut 200 bebek yang kedapatan tidak memiliki dokumen sama sekali," kata Nurhasan Mas'ud, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Ternak Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan.

Meskipun tertangkap dalam operasi, namun belum ada sanksi khusus untuk pemilik unggas tersebut. "Saat ini kita hanya melakukan pemeriksaan singkat keadaan unggas. Sopir dan pemilik dilakukan pembinaan dan pendataan serta harus membuat surat penyataan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan," jelasnya.

Pihaknya, kata Nurhasan, akan rutin melakukan operasi seperti ini. "Untuk meningkatkan kualitas dan keamanan unggas pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat, operasi seperti ini akan rutin dilakukan, minimal sebulan sekali dengan lokasi berbeda," ujarnya.

Dikatakannya, operasi ini mengacu pada Perda 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di DKI Jakarta dan Instruksi Gubernur No 79 tahun 2013 tentang Penertiban Tempat Penampungan dan Pemotongan Unggas Pangan di Pemukiman serta Pasar.

Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, Sri Hartati, menambahkan, operasi ini untuk memeriksa kelengkapan dokumen unggas yang masuk ke wilayah Jakarta Selatan.

"Iya, mereka harus memiliki Surat Keterangan Keserhatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dokter hewan dari daerah asal. Rekomendasi ternak dari dinas daerah asal, menyertakan uji laboratorium yang menyatakan unggas bebas Avian Influenza serta surat izin penerimaan unggas dari Jakarta," terangnya.

BERITA TERKAIT
21 Penampung Ayam Matraman Tolak Relokasi ke Rawa Kepiting

Januari 2015, Usaha Unggas Harus Pindah

Selasa, 02 Desember 2014 5196

Pemprov DKI Akan Larang Pemotongan Unggas

Basuki Larang Pemotongan Unggas di Kampung

Senin, 22 September 2014 5104

Disegel, 17 Usaha Pemotongan Nekat Beroperasi

Disegel, 17 Usaha Pemotongan Ayam Nekat Beroperasi

Kamis, 23 Oktober 2014 4511

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469009

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307721

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284336

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260947

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196583

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks