Uji Coba, Pelanggar Pembatasan Sepeda Motor Bebas Tilang

Senin, 15 Desember 2014 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 7253

Wacana Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta Dimatangkan

(Foto: doc)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim telah siap melaksanakan uji coba pelarangan sepeda motor melintas di jalur Bundaran HI - Jl Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember 2014 mendatang. 

Hari pertama hingga selama waktu uji coba, kami tidak langsung tilang. Karena akan ada penyuluhan lebih dahulu

Selama uji coba tersebut, yakni mulai 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015, pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran di jalur pembatasan sepeda motor tidak akan dijatuhi sanksi tilang melainkan hanya teguran.

"Hari pertama hingga selama waktu uji coba, kami tidak langsung tilang. Karena akan ada penyuluhan lebih dahulu," ujar Muhammad Akbar, Kepala Dishub DKI Jakarta, Senin (15/12).

Akbar mengungkapkan, segala macam persiapan untuk menetapkan aturan ini telah dirampungkan. Termasuk kesiapan rambu-rambu dan keberadaan personel di lapangan yang akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.

"Sudah siap semua. Personel, rambu-rambu, Pergub-nya sudah siap. Insya Allah tinggal jalan," tegasnya.

Ia menjelaskan, landasan hukum dari penerapan kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor melintas  yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"‎Di dua aturan itu pun belum memberikan Kepala Dinas Perhubungan untuk melarang pengguna motor, apalagi memberikan sanksi tilang," ucapnya.

untuk itu, lanjut Akbar, Pemprov DKI merasa perlu membuat aturan (Pergub) yang isinya dapat mengkombinasikan antara Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Termasuk, besaran denda dan kemungkinan penetapan sanksi-sanksi lainnya.

Wakil Kepala Dishub DKI, Benjamin Bukit menambahkan, uji coba pelarangan kendaraan roda dua melintas di jalur Bundaran HI - Jl Medan Merdeka Barat berlaku hingga satu bulan ke depan sejak 17 Desember. Selama masa uji coba, pelanggar di sepanjang jalur tersebut hanya akan diberikan teguran lisan dan tidak dikenakan tilang.

"Sanksinya sementara ini teguran lisan. Setelah uji coba selesai, baru dimatangkan mengenai sanksi yang akan diterapkan selanjutnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basuki. Bus Bertambah, Pembatasan Lalu Lintas Motor Diperluas di Ibukota

Larangan Sepeda Motor Melintas Akan Diperluas

Rabu, 10 Desember 2014 7758

Pemprov DKI Pastikan Terapkan Larangan Motor Melintas Mulai 17 Desember Ini

DKI Siapkan Alternatif Transportasi Bagi Pemotor

Selasa, 02 Desember 2014 4865

30 Bus Sekolah Akan Melintas di Jl Thamrin-Merdeka Barat

30 Bus Sekolah Akan Melintas di Jl Thamrin-Merdeka Barat

Kamis, 11 Desember 2014 5864

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks