Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Dimulai Hari Ini

Rabu, 12 Juni 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2338

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Dimulai Hari Ini

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 melalui sistem online mulai 12 Juni-15 Juli 2019.

Pendaftaran dilakukan serentak untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Adapun tata cara PPDB online yakni, datang langsung ke sekolah terdekat untuk penyerahan dan verifikasi berkas pendaftaran, entri data, menerima tanda bukti pendaftaran atau akun.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang sudah menerima akun, maka bisa segera login di situs http://ppdb.jakarta.go.id.

Setelah membuka situs tersebut, CPDB dapat memilih sekolah tujuan dan melakukan pencetakan (print out) tanda bukti pendaftaran atau pilihan sekolah. Pengumuman dapat dipantau secara online maupun offline di masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB online, CPDB bisa mengakses situs http://ppdb.jakarta.go.id, akun twitter @PPDBDKI1 atau mengunduh aplikasi SIAP PPDB atau SIAP Online di Google Play Store.

"Informasi lrngkap juga bisa  diperoleh dengan mendatangi langsung Pokso PPDB Online di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujarnya, Rabu (12/6).

Ratiyono menjeladkan, untuk tingkat SD jalur PPDB online dilakukan berdasarkan mekanisme zonasi, non zonasi, luar DKI, afirmasi, dan inklusi.

"Untuk SMP, dan SMA PPDB online terdapat mekanisme tambahan yakni melalui jalur prestasi. Sementara, untuk tingkat SMK tidak ada mekanisme zonasi," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut ketentuan PPDB untuk masing-masing jenjang pendidikan;

1. SD

a) Berusia 7 tahun atau kelahiran sebelum 1 Juli 2013

b) Usia enam tahun boleh mendaftar

c) Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran

2. SMP

a) Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SD/MI, Daftar Nilai Ujian Nasional (DNUN) Paket A atau Surat Keterangan Yang Bisa Dipersamakan (SKYBS)

b) Maksimal usia 15 tahun pada 1 Juli 2019 

c) Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. SMA dan SMK

a) Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS

b) Maksimal usia 21 tahun pada 1Juli 2019 

c) Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

d) SMK dengan bidang, program, atau kompetensi keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus.

BERITA TERKAIT
 Disdik Distribusikan Bantuan Pendidikan KJP Plus

Disdik Distribusikan Bantuan Pendidikan KJP Plus

Rabu, 29 Mei 2019 2679

Komisi E Ingin Program KJP Plus Lebih Dimaksimalkan

Komisi E Ingin Program KJP Plus Lebih Dimaksimalkan

Kamis, 09 Mei 2019 1573

SLBN Terpadu Pegadungan Siap Gelar Kegiatan Belajar Mengajar

SLBN Terpadu Pegadungan Siap Gelar Kegiatan Belajar Mengajar

Kamis, 30 Mei 2019 2415

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks