Minggu, 09 Juni 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1628
(Foto: doc)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengajak para Wajib Pajak (WP) di Ibukota
segera menuntaskan kewajiban membayar pajak.Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, saat ini pembayaran pajak merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.
"Jadi pergub ini terintegrasi dengan penerbitan perizinan," ujarnya, Minggu (9/6).
Ia menekankan, WP yang dimaksud dalam pergub tersebut mencakup perorangan maupun badan usaha. Khususnya yang telah beroperasi lebih dari satu tahun serta memiliki kekayaan bersih di atas Rp 500 juta.