Kamis, 23 Mei 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2433
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, melakukan inovasi layanan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) di bidang jasa makanan dan minuman. Inovasi layanan tersebut mempercepat pembuatan TDUP dari sebelumnya mencapai tiga bulan hanya menjadi 14 hari kerja.
Kepala PTSP Kecamatan Pademangan, Ahmad Syarif Fajri mengatakan, percepatan penerbitan TDUP ini mensinergikan sejumlah SKPD dan UKPD terkait proses perizinan pendukung. Alhasil pembuatan TDUP bisa diparalelkan dengan proses pembuatan sertifikat laik sehat, sertifikat higienitas sanitasi dan tes labotarium.
"Pengerjaannya tidak lagi saling tunggu yang menyebabkan penerbitan TDUP lama. Jadi instansi terkait perizinan itu bersama memproses. Waktu perizinan bisa dipangkas dari tiga bulan kini hanya 14 hari kerja," ujarnya, Kamis (23/5).
Sementara itu, Kepala PTSP Kota Jakarta Utara, Lamhot Tambunan, mengapresiasi inovasi Kepala PTSP Kecamatan Pademangan, Ahmad Syarif Fajri. Nantinya, inovasi tersebut akan menjadi percontohan proses perizinan lainnya.
"Inovasi ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat, khususnya warga Kecamatan Pademangan," tukasnya.
Pengusaha restoran di kawasan Ancol, Tanzil Arifin, mengaku sangat terbantu dengan adanya program percepatan penerbitan TDUP ini.
"Dulu kan untuk ngurus izin TDUP bisa berbulan-bulan, sekarang nggak sampai 20 hari jadi. Nggak ribet juga, cukup ke PTSP saja," tandasnya.