Kamis, 11 Desember 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 5917
(Foto: doc)
Setelah tarif angkutan ekonomi mengalami kenaikan, kini giliran tarif angkutan non ekonomi jenis Kopaja AC dan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) pun ikut naik sebesar Rp 1.500. Dengan kenaikan itu, tarif Kopaja AC yang semula sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 6.500. Sedangkan tarif APTB Bekasi dari semula Rp 8.500 menjadi Rp 10 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, berbeda dengan kenaikan tarif angkutan ekonomi, kebijakan kenaikan tarif angkutan non ekonomi tidak memerlukan Peraturan Gubernur (Pergub). Melainkan hanya dikeluarkan surat pemberitahuan saja.
"Sudah mulai kenaikan angkutan umum reguler non ekonomi sejak minggu lalu. Seperti taksi, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB), dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB)," kata Akbar, Kamis (11/12).
Sementara, untuk tarif bus Transjakarta tidak ada kenaikan yaitu tetap sebesar Rp 3.500. Hal ini dikarenakan adanya Public Service Obligation (PSO) yang diberikan Pemprov DKI kepada PT Transportasi Jakarta. Selain itu, bus Transjakarta tidak terpengaruh dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM), karena menggunakan bahan bakar gas (BBG). "Untuk bus Transjakarta belum ada kenaikan yaitu Rp 3.500," jelasnya.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI, Emanuel Kristanto menambahkan, untuk taksi dari semula tarif awal Rp 7.000 naik menjadi Rp 8.500. "Untuk tarif batas taksi Rp 8.500 dan tarif batas bawah Rp 7.500. Perhitungannya sesuai dengan jarak per kilometer. Tarif tunggu per jam taksi Rp 55.000," kata Emanuel.
Sedangkan untuk tarif per kilometer yang disepakati yakni Rp 4.600 untuk batas atas dan batas bawah Rp 4.000. Dia menyebutkan, ada usulan tarif awal taksi hingga Rp 13 ribu. Namun, lantaran dinilai terlalu mahal akhirnya diminta agar diturunkan. Mereka akhirnya mengusulkan angka Rp 11 ribu. "Nilai itu juga masih terlalu tinggi. Karena kenaikan BBM hanya Rp 2.000 saja. Jadi disepakati naik menjadi Rp 8.500," tandasnya.