Selasa, 30 April 2019 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1481
(Foto: doc)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (30/4).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Merry Hotma mengatakan, rapat dengan PT MRT Transjakarta, PT Jaya Ancol, PT Jakpro, Perumda Sarana Jaya dan Bank DKI ini untuk mendapat masukan terkait perbandingan Perda Provinsi DKI Jakarta No 17 Tahun 2004 dengan Raperda 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Kami ingin mendengar masukan serta kendala yang dihadapi masing-masing BUMD," ujar Merry.
Ditambahkan
Merry, Perda Nomor 17 Tahun 2004 sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan barang milik daerah. Karena itu harus diterbitkan perda baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016."Masukan dari BUMD itu nanti jadi bahan untuk penyusunan Perda Manajemen Aset yang bagus dan jelas," tandasnya.