Selasa, 30 April 2019 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 1661
(Foto: Suparni)
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di dermaga Utama Pulau Pari, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, dalam Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) kali ini pihaknya memberikan pelayanan sebanyak 75 layanan perizinan dan non perizinan.
"Ada 25 akta kelahiran, sebelas kartu keluarga, satu SKCK, empat NPWP, tiga KTP elektronik dan dua IUMK," ujarnya, Selasa (30/4).
Selebihnya ada sebelas konsultasi kartu keluarga (KK), satu konsultasi pertanahan, dan tiga konsultasi pengadilan agama, tiga permohonan pembuatan kartu keluarga (KK), enam pembuatan akta kelahiran, dua pembuatan kartu identitas anak (KIA) dan tiga pelayanan surat keterangan domisili.
"Untuk kemudahan pelayanan pihaknya melibatkan UKPD dan instansi terkait seperti Dukcapil, Polri, Pengadilan Agama dan Badan P
ertanahan," tandasnya.