Kamis, 25 April 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2389
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini terus mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ketahanan pangan.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, pihaknya saat ini masih menggodok pasal-pasal raperda ini bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
"Draf-nya saat ini tinggal finalisasi saja. Setelah itu baru kita bersurat ke Bapemperda. Tahun ini harus selesai," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/4).
Menurut Sri, raperda yang dibuat nantinya akan mengatur ketersediaan distribusi pangan, keamanan pangan hingga kontrak farming dengan daerah lain di luar Jakarta.
"Di dalam raperda itu, kita juga membuat regulasi soal kontrak farming dengan daerah lain," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan,
Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni berharap, setelah disahkan menjadi perda, aturan tersebut dapat memayungi segala kontrak hukum mengenai bahan pangan di Ibukota."Rapeda ini untuk mengatur dan memayungi semua masalah pangan yang ada," tandasnya.