Rabu, 24 April 2019 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1951
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI bersama dengan eksekutif, Selasa (23/4), menggelar rapat pembahasan tentang Raperda Manajemen Aset.
Anggota DPRD Merry Hotma yang memimpin rapat ini mengatakan, pembahasan Raperda tentang manajemen aset perlu dilakukan lebih mendalam karena barang milik daerah perlu dikelola secara optimal dengan berdasarkan pada asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
"Diperlukan payung hukum yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan aset milik Pemprov DKI yang semakin berkembang dan kompleks. Karena itu, pembahasan perlu lebih mendalam, panjang dan fokus dengan BPAD," ujarnya.
Selain membahas tentang Raperda Manajemen Aset, lanjut Merry, rapat juga membahas soal Raperda Pencabutan Undang Undang Gangguan.
Menurut Merry, materi untuk pembahasan Raperda Pencabutan Undang Undang Gangguan ini tidak terlalu signifikan karena hanya mencabut dan regulasinya akan disepakati melalui PTSP saat perizinan keluar.