Selasa, 09 Desember 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 4072
(Foto: doc)
Sedikitnya 102 bangunan liar di Jalan Indokarya RW 06, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara terancam ditertibkan. Pasalnya ratusan bangunan liar itu berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos)/fasilitas umum (fasum).
Keberadaan bangunan liar itu mulai dikeluhkan warga karena mengganggu aktivitas mereka. Sebab sebagian bangunan berdiri hingga badan jalan. Warga berharap bangunan liar itu dibongkar demi terciptanya ketertiban kawasan tersebut.
Ratusan bangunan liar itu diketahui mulai bermunculan sejak tahun 1990-an silam. Namun akibat kurangnya pengawasan, pertumbuhannya makin menjamur. Sehingga data terakhir mencapai 102 bangunan liar.
"Bangunan liar bikin kumuh pemukiman kami. Apalagi sebagian bangunan berdiri di badan jalan. Kami mohon aparat terkait untuk menertibkannya," kata Andi (38), salah satu warga setempat, Selasa (9/12).
Wakil Lurah Papanggo, Dwi Junarso mengatakan, keberadaan bangunan liar di atas fasos/fasum itu telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kami sudah melakukan sosialisasi agar mereka membongkar sendiri bangunannya. Kalau membandel, kami akan membongkar paksa. Rencananya Senin (15/12) mendatang, kami lakukan penertiban," tegas Dwi.