Selasa, 09 Desember 2014 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 5907
(Foto: Erna Martiyanti)
Warga yang menempati rumah susun sewa sederhana sewa (Rusunawa) Tambora akan dikenakan tarif lift. Hal ini sesuai dengan peraturan daerah tentang tarif rumah susun.
Rusunawa yang berlokasi di Jalan Angke Raya, Tambora, Jakarta Barat tersebut merupakan satu-satunya rumah susun di ibu kota yang menyediakan fasilitas lift atau angkutan transportasi vertikal.
"Kami masih mengkaji besaran tarif lift yang akan dikenakan untuk penghuni Rusunawa Tambora," kata Ujang Zainudin, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah II, Selasa (9
/12).Menurut Ujang, komponen perhitungan tarif rumah susun terdiri atas dua komponen, yakni tarif investasi yang meliputi biaya gedung dan lahan. Sedangkan komponen kedua tarif operasional.
"Khusus Rusunawa komponen perhitungan tarif menjadi tiga, yakni ditambah komponen tarif lift, sebab di rusunawa ini ada fasilitas lift," ujar Ujang.
Selain itu, kata Ujang, para penghuni Rusunawa Tambora juga dikenakan dua retribusi, yaitu retribusi terpogram dan retribusi umum dan kios. Dua jenis retribusi ini berlaku untuk seluruh penghuni rumah susun di Jakarta.
Rusunawa Tambora menyediakan 549 unit dengan ketinggian masing-masing blok 16 lantai. Rusunawa itu rencananya akan ditempati 477 kepala keluarga (KK) terpogram dan 72 KK umum.
"Penyerahan kunci akan dilakukan setelah tahap serah terima dari pihak kontraktor kepada Pemprov DKI dilakukan. Kemudian dilanjutkan dengan tahap pengundian. Setelah itu baru tahap penghunian," tandasnya.