Selasa, 02 April 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1292
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun 2018 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pidato penyampaian laporan, Anies mengatakan, Laporan tersebut mencakup ringkasan pokok-pokok pencapaian pembangunan yang bersifat strategis meliputi, Indeks Pembangunan Manusia, Indikator Ekonomi, dan Indikator Sosial.
Selain itu, sambungnya, LKPJ Tahun 2018 juga memuat laporan tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan
"LKPJ disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD guna mendapatkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun berikutnya," ujar Anies, Selasa (2/4).
Anies menambahkan, untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang semakin berkembang dinamis perlu dikelola secara optimal dengan berdasarkan pada asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Anies menjelaskan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD yang baru akan memuat penyempurnaan terkait ketentuan tentang proses pemusnahan pada ruang lingkup Pengelolaan BMD; serta perencanaan kebutuhan Pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD.
Pada kesempatan itu, Anies juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang Undang Gangguan.
"Secara tidak langsung, pencabutan Izin Undang Undang Gangguan adalah untuk mendukung kemudahan berusaha atau ease of doing businesse dan mempercepat iklim investasi di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta," tandasnya.