Senin, 08 Desember 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 4598
(Foto: doc)
Sebanyak 27.293 warga Jakarta dengan ekonomi pas-pasan meminta keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Banyaknya warga yang mengajukan permohonan keringanan ini berdampak pada merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. Buktinya, hingga awal Desember ini, realisasi perolehan PBB baru mencapai Rp 5,3 triliun atau sekitar 83 persen dari target Rp 6,5 triliun.
"Dari catatan kami, ada sebanyak 27.293 orang warga yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB setelah adanya kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun ini," kata Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta
, Senin (8/12).Iwan menjelaskan, persentase keringanan tarif PBB yang telah diberikan kepada puluhan ribu warga ini bervariasi. Maksimal, 50 persen untuk warga dan 75 bagi veteran sesuai dengan besaran PBB yang dibayarkan. "Bila dihitung, dari 27.293 pemohon yang kita berikan keringanan PBB, nilainya mencapai RP 111 miliar," terangnya.
Meski belum mencapai target, kata Iwan, namun pendapatan yang dikantongi dari PBB pada tahun ini, lebih besar dari target tahun lalu yang hanya sebesar Rp 3,2 triliun.
"Memang belum mencapai target. Tetapi pendapatan dari PBB pada tahun ini lebih besar dibanding target tahun lalu," ungkapnya.