Minggu, 07 Desember 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 4312
(Foto: doc)
Pelaksanaan program kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP di ibu kota tidak berjalan mulus. Bagaimana tidak, hingga kini sebanyak 300 ribu
warga Jakarta belum menerima fisik e-KTP. Padahal, warga sudah melakukan perekaman data sejak tahun 2011 lalu.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea, mengatakan, penduduk Jakarta yang diwajibkan merekam data e-KTP berjumlah 7 juta orang. Dari jumlah itu, yang sudah melakukan perekaman data dan menerima fisik e-KTP sebanyak 6,2 juta orang.
"Hingga kini, 300 ribu warga Jakarta belum juga menerima fisik e-KTP. Sedangkan 500 ribu lagi belum melakukan perekaman karena masih berada di luar negeri atau luar daerah," ujar Purba Hutapea, Minggu (7/12).
Hal ini tentu menjadi persoalan bagi Pemprov DKI Jakarta. Apalagi, kata Purba, mulai tahun 2015 mendatang, Disdukcapil di seluruh daerah diberikan tugas mencetak e-KTP secara mandiri.
"Mulai tahun depan, Kemendagri telah memerintahkan seluruh Disdukcapil melakukan percetakan e-KTP, tapi masalah penduduk yang sudah merekam dan belum terima fisik e-KTP ini masih jadi persoalan," katanya.
Purba pun mempertanyakan apakah ada selisih antara jumlah data hasil rekaman versi daerah dengan data penduduk yang sampai ke pusat data Kemendagri. Bila demikian, besar kemungkinan warga yang telah mendaftar e-KTP kembali harus mengikuti perekaman ulang.
"Kemungkinan perekaman data harus diulang. Karena itu, harus ada keterusterangan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri mengenai apa yang sebenarnya terjadi," ucapnya.
Purba mengungkapkan, mulai 2015 mendatang, pihaknya tidak hanya diberikan tugas menangani perekaman dan pendistribusian e-KTP, tapi juga melakukan proses percetakan. Walau demikian, verifikasi dan validasi data KTP elektronik itu tetap dilakukan Kemendagri. "Artinya, daerah hanya merekam, data itu tetap dikirim ke Kemendagri untuk diverifikasi. Kalau sudah tunggal, baru daerah mencetak fisiknya," jelasnya.
Ia menambahkan, anggaran biaya percetakan e-KTP secara keseluruhan dikelola Kemendagri, termasuk pengadaan tinta, ribon, hingga blanko untuk melakukan proses percetakan. "Intinya, kami hanya diberi satu tugas tambahan untuk mencetak. Tapi anggaran dan pengadaannya dikelola Kemendagri semua," ungkapnya.