Jumat, 05 Desember 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 4747
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebuah reklame setinggi 15 meter milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang berdiri di atas jalan tol Wiyoto Wiyono KM 15.150, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, dibongkar Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat.
Reklame raksasa tersebut diketahui tidak memiliki Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembongkaran itu sendiri dilakukan sejak Kamis (4/12) hingga Jumat (5/12) sekitar pukul 03.00.
Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Jakarta Utara, Isbandi mengatakan, reklame dengan lebar 6 x 12 meter setinggi 15 meter itu tidak memiliki izin. Sehingga keberadaannya menyalahi Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Perizinan Bangunan.
"Reklame itu memang tidak memiliki RTLB dan IMB. Kami sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada pemilik reklame tapi tidak digubris," kata Isbandi, Jumat (5/12).
Isbandi berharap, penertibkan ini bisa menjadi shock therapy bagi pemilik reklame lain untuk mematuhi peraturan tentang pemasangan reklame.