Tahun 2015, Gaji PNS DKI Terendah Rp 12 Juta

Kamis, 04 Desember 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 36440

PNS DKI Golongan Terendah Gaji Rp 12 Juta

(Foto: Yopie Oscar)

Banyak cara yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kinerja pegawainya. Selain memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), mulai tahun 2015 mendatang, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan memberikan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sistem penggajian batu itu akan diberlakukan apabila sistem kerja fungsional sudah diterapkan.

Jạdi nanti kita hitung prestasinya per poin. Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional

"Jạdi nanti kita hitung prestasinya per poin. Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional,” kata Basuki, pada acara dialog interaktif bertema "Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Masyarakat Berbudaya", di Balaikota, Rabu (3/12).

Ia mengatakan, mekanisme kerja fungsional akan dilaksanakan pada tahun depan setelah pembenahan struktur organisasi Pemprov DKI Jakarta rampung.

”Pada tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kantor kelurahan, kecamatan, dan wali kota,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga, menjelaskan, mulai tahun depan jabatan fungsional akan diperluas. Nantinya, kinerja PNS diukur sesuai kerjanya.

"Jadi misalnya dia kerja membuat SK, satu SK 10 poin. Kalau satu hari dia dapat 5 SK berarti 50 poin. Nah satu poin dikalikan sekian rupiah. Itu menjadi tunjangan dinamis yang mereka dapat selain tunjangan statis seperti Tunjangan Kinerja Daerah sesuai tingkat golongan," jelasnya

Made menambahkan, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tinggat kelurahan, kecamatan, dan wali kota.

Selain itu, jabatan seperti kepala seksi juga akan digantikan sesuai dengan ahli profesi. "Contohnya, di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak lagi kepala seksi, tapi kuratoe, ‎ahli geologi, dan ahli sejarah. Jadi jabatan kepala seksi itu kita pangkas, profesinya yang kita kembangkan, tapi dengan catatan ahli-ahli ini harus punya sertifikat," ungkapnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Luncurkan Situs Petajakarta.org

DKI Pantau Banjir Lewat Teknologi Berbasis Twitter

Selasa, 02 Desember 2014 13470

221 Guru di Jakbar Mendapatkan Pembekalan Pensiun

Pensiun, 221 Guru di Jakbar Tetap Dapat Tunjangan

Selasa, 02 Desember 2014 13004

Ahok Setuju Kenaikan Tarif Angkutan Umum Rp 1.000

Sopir Angkot Akan Digaji Rp 5 Juta per Bulan

Kamis, 20 November 2014 17018

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

BPKD Prediksi Serapan APBD 2014 Hanya 40 Persen

Senin, 17 November 2014 13013

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307243

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks