Kamis, 28 Februari 2019 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1746
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Rombongan anggota dewan dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (28
/2), melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD DKI Jakarta untuk mempelajari tentang penyusunan raperda pengelolaan kegiatan reklamasi pantai.Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang, Ariansyah mengatakan, mereka ingin mengetahui proses perumusan rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan kegiatan reklamasi pantai karena di daerahnya juga ada kegiatan reklamasi.
“Di Kabupaten Pinrang juga ada reklamasi dan ini cukup rumit karena melibatkan beberapa unsur, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Badan Lingkungan Hidup, Kehutanan, Kelautan serta Perhubungan dan juga Bappeda,” ujar Ariansyah.
Dia mengungkapkan, saat ini di wilayahnya aktifitas ilegal di sekitar lokasi reklamasi karena pembahasan regulasinya masih belum selesai.
"Karena itu, kami kunker ke DPRD DKI untuk mengetahui aturan hukum yang jelas tentang reklamasi," tukasnya.
Terkait hal ini, Kepala Subbagian Rancangan Peraturan Daerah Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Nur Achmad menjelaskan, saat ini eksektuif dan legislatif di DKI masih melakukan pembahasan mendalam terhadap raperda reklamasi pantai.
'Apa yang kami bahas soal raperda reklamasi saat ini, semoga bisa jadi masukan bagi Kabupaten Pinrang," tandasnya.