Kamis, 28 Februari 2019 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 1776
(Foto: Suparni)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan pengawasan dan pembinaan bagi pemilik kapal dibawah 9 GT di wilayah Kepulauan Seribu.
Pengawasan yang terkait dengan sertifikat kapal nelayan, kapal wisata dan kapal ojek itu dilakukan sesuai perintah UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kelaikan dan Aspek Keselamatan Kapal.
Kepala Koordinator Lapangan Suku Dinas Perhubungan Kepulauan Seribu, Ali Azrafiq mengatakan, pengawasan dilakukan bersama TNI dan Polri dimulai dari Pulau Bidadari, Pulau Untung Jawa, Pulau Bokor, Pulau Pari, Pulau Pramuka, Pulau Harapan, dan lanjut ke Pulau Kelapa.
"Kita utamakan lebih ke pembinaan, semua demi keselamatan pelayaran baik bagi kapal maupun awak kapalnya," ujarnya, Kamis (28/2).
Ia menambahkan, beberapa aspek keselamatan kapal yang diperiksa selain sertifikat kapal diantaranya, kelengkapan dokumen dan alat keselamatan kapal seperti life jacket.
"Harapannya semua kapal di Kepulauan Seribu mengikuti aturan untuk keselamatan pelayaran di Kepulauan Seribu," tandasnya.