Minggu, 24 Februari 2019 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 2162
(Foto: doc)
Layanan jemput bola yang dilakukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI dengan melakukan penagihan pajak kendaraan mewah secara door to door, diapresiasi Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso mengatakan, berdasarkan data saat ini ada sekitar 2.667 mobil mewah yang belum melunasi tagihan pajak dengan nilai total mencapai Rp 89 miliar.
"Upaya penagihan secara door to door harus terus digencarkan sebagai upaya menambah pemasukan kas pemprov yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Jakarta, " ujar Santoso, Minggu (24/2).
Diungkapkan Santoso, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor saat ini mencapai Rp 178,5 miliar dari 13.515 unit kendaraan, mulai dari mobil, sepeda motor, truk, minibus hingga alat-alat berat.
"Kami mendukung sepenuhnya upaya BPRD melakukan berbagai cara inovatif untuk melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor, termasuk layanan jemput bola secara door to door, " tandasnya.