Rabu, 20 Februari 2019 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 1847
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Badan Kepegawaian Daerah mensosialisasikan peraturan tentang budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), kode etik dan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).
Kegiatan ini diikuti 100 ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin saat membuka acara tersebut mengatakan, ASN harus memahami dengan benar segala aturan tentang kepegawaian. Sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi dan pemahaman terhadap budaya kerja ASN, kode etik serta laporan LHKPN bagi pegawai.
"
Semoga dengan kegiatan ini, seluruh pegawai bisa melaksanakan aturan secara lebih baik, sistematis, informatif serta lebih realistis dengan kondisi dan kebutuhan saat ini," kata Arifin, saat membuka kegiatan tersebut, Rabu (20/2).Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Selatan, Sogimun menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya menghadirkan tiga narasumber untuk menyampaikan materi tentang peningkatan pemahaman pegawai terhadap peraturan kepegawaian kepada para peserta.
Tiga narasumber tersebut yakni Kepala Seksi Bidang Hak Pegawai ASN Direktorat Perundang-undangan BKN Pusat, Susanti; Kepala Seksi Perancangan Peraturan Perundang-undangan Merangkap Perancangan Peraturan Perundang-undangan BKN Pusat, Farhan Abdi Utama; dan Kasubid Peraturan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Arifin.
"Saya berharap kepada seluruh ASN di Kota Administrasi Jakarta Selatan dapat mentaati setiap peraturan kepegawaian," tandasnya.