Selasa, 19 Februari 2019 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 2127
(Foto: Rudi Hermawan)
PT Transjakarta melakukan penandatangan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi Melalui Pengendalian Gratifikasi dan Perluasan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Utama PT Transjakarta, Agung Wicaksono mengatakan, sejauh ini pihaknya secara aktif telah mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik dengan memberikan laporan LHKPN dari mulai jajaran direksi hingga komisaris.
"Komitmen ini juga diikuti para Kepala Divisi Transjakarta yang mencatatkan aset dan keuangan mereka masing-masing," ujarnya, Selasa (19/2).
"LHKPN diperluas bagi Kepala Divisi untuk menjadi contoh bagi karyawan Transjakarta dalam meningkatkan kinerja," katanya.
Menurut Agung, selain LHKPN, penandatangan pencegahan korupsi terintegrasi dengan KPK pada hari ini juga mencakup pengendalian gratifikasi.