Selasa, 19 Februari 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3110
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, sedang mengkaji penetapan lokasi sementara (loksem) untuk pedagang kecil mandiri (PKM) di Jl Tanah Pasir, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemkot Jakarta Utara, Suroto mengatakan, penetapan lokasi sementara ini akan mempertimbangkan aspek kemaslahatan masyarakat dan dampak lalu lintas yang ditimbulkan.
Selain itu, lanjut Suroto, pihaknya juga mempertimbangkan kawasan Penjaringan dengan populasi sekitar 199 ribu jiwa ini belum memiliki pasar serta keberadaan PKM yang sudah lama eksis di kawasan Tanah Pasir.
"Jadi kita bertujuan menata agar maju kotanya, rapi
lingkungannya dan warganya bahagia," ujarnya, Selasa (19/2).Lurah Penjaringan, Depika Romadi menjelaskan, Sekitar 600 lapak PKM di kawasan Tanah Pasir ini sudah eksis sejak beberapa tahun belakangan ini.
"Kita tengah lakukan verifikasi. Yang boleh berdagang yakni pedagang eksisting dan hanya boleh punya satu lapak," tandasnya.