Selasa, 04 Desember 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1852
(Foto: doc)
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, menetapkan 15 lokasi sementara (Loksem) baru sebagai lokasi penampungan PKL di tahun 2018 ini. Penetapan tersebut efektif mulai diberlakukan Januari 2019 mendatang.
Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Utara, Arfian mengatakan, ke 15 Loksem baru tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK)
Wali Kota Jakarta Utara. Loksem yang baru ditetapkan tersebut di antaranya berada di Jl Pademangan V dan Jl Sunter Kemayoran."SK Wali Kota Jakarta Utara sudah ditandatangani sejak Oktober. Tapi memang kita mulai berlakukan per 1 Januari nanti," ujarnya, Selasa (4/12).
Arfian menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menggelar sosialisasi kepada para pedagang agar mereka memahami aturan dan kewajiban yang harus dipenuhi saat loksem baru efektif dioperasikan nanti.
Dijelaskan Arfian, dengan penetapan 15 lokasi baru, total terdapat 28 Loksem yang resmi beroperasi di Jakarta Utara pada 2019 mendatang dengan total daya tampung 1.254 pedagang.