Jumat, 08 Februari 2019 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 2500
(Foto: Suparni)
Sepanjang tahun 2018, sebanyak 2.000 bidang tanah milik masyarakat dan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu telah disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
Salah satu bidang tanah yang disertifikasi, yaitu kantor Bupati Kepulauan Seribu yang terletak di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengucapkan terima kasih kepada BPN Jakarta Utara yang telah menerbitkan sertifikat tanah sehingga tidak ada lagi pihak lain yang bisa mengklaim kepemilikan lahan.
"Terima kasih kepada BPN yang telah menerbitkan sertifikat tanah milik warga dan aset Pemkab sehingga sekarang jelas kepemilikan serta batas lahannya," ujarnya, Jumat (8/2).
Sementara itu, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Jakarta Utara, Sutrisno mengatakan, pihaknya juga akan menerbitkan sertifikasi bidang tanah lainnya milik masyarakat maupun aset Pemkab Kepulauan Seribu.
"Tahun 2019 ini seluruh bidang tanah milik masyarakat di Kepulauan Seribu yang belum bersertifikat akan kami sertifikasi," tandasnya.