Rabu, 06 Februari 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3552
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Dinas Ketahan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyelenggarakan Sidang Komisi Teknis terkait registrasi Rumah Pengemasan (Packing House) dan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk mendapatkan sertifikat.
Kepala Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta, Wati Mutia menuturkan, setelah ada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, pendaftaran PSAT dan Rumah Pengemasan yang semula bersifat sukarela saat ini menjadi wajib.
"Hari ini kami menyidangkan sertifikasi yang diajukan empat pelaku usaha dengan usulan sebanyak 24 produk. Semuanya dinyatakan lolos dan berhak kami berikan sertifikat," ujar Wati, yang juga menjabat sebagai Ketua OKKPD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (6/2).
Dijelaskannya, salah satu pelayanan OKKPD yang perlu mendapatkan perhatian untuk percepatan adalah registrasi Rumah Pengemasan karena terkait dengan kebijakan untuk meningkatkan ekspor.
"Sejak tahun 2016 hingga hari ini, untuk Rumah Pengesahan kita sudah menerbitkan tujuh sertifikat. Sedangkan, PAST ada 458 sertifikat dan dua Sertifikat Prima-3," terangnya.
Ia menambahkan, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) adalah unit kerja pemerintah yang terdapat di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"OKKPD Provinsi DKI Jakarta telah diakui secara formal atau diverifikasi oleh Badan Ketahanan Pangan atau OKKP Pusat per 30 Desember 2016," tandasnya.