Rabu, 30 Januari 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2799
(Foto: doc)
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menargetkan dapat menggandeng 100 bengkel untuk mendukung pelaksanaan uji emisi kendaraan.
Tahun lalu, jumlah bengkel yang sudah diajak kerja sama dalam kegiatan ini mencapai 218 unit.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas LH DKI Jakarta, Agung Pudjo mengatakan, bengkel yang bisa melakukan uji emisi memiliki nilai tambah kepuasan dari pelanggan dibarengi dengan tambahan pendapatan.
"Tahun ini kita mau menambah target menjadi 100 bengkel," ujarnya, Rabu (30/1).
Agung menjelaskan, bengkel uji emisi yang diajak kerja sama harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 92 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.
"Selain izin usaha, syaratnya juga harus memiliki alat, teknisi, dan stal untuk uji emisi. Kalau sudah kerja sama dengan kita, nanti ada logonya," ungkapnya.
Agung berharap, ke depannya makin banyak bengkel yang memberikan servis kendaraan disertai uji emisi.
"Ketika ada kewajiban itu, ke depan perusahaan cari bengkel yang sistemnya terintegrasi dengan sistem kita," tandasnya.