Senin, 28 Januari 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3112
(Foto: doc)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta mendorong indeks Ease of Doing Business (EODB) atau indeks kemudahan berbisnis Indonesia bisa menduduki peringkat 40 besar dunia.
Berdasarkan hasil laporan dari World Bank tahun 2019, Indonesia masih menduduki peringkat 73 dari 190 negara.
Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, Jakarta merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang berkontribusi sebesar 78 persen terhadap peringkat EODB. Karena itu, provinsi ini dijadikan sampel utama karena dinilai sebagai wilayah dengan tingkat kemudahan berbisnis
tertinggi di Indonesia."Peningkatan peringkat EODB akan difokuskan dalam dua indikator yakni Starting a Business dan Dealing with Construction Permit," ujarnya, Senin (28/01).
Menurutnya, peningkatan peringkat EODB dapat diraih jika para pelaku usaha di Ibukota sudah merasakan kemudahan mengurus izin. Salah satunya melalui aplikasi perizinan online, JakEVO.
"DKI Jakarta telah menghadirkan inovasi aplikasi JakEVO untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha," katanya.
Edy menegaskan, akan terus berupaya menggenjot EODB Indonesia hingga menduduki peringkat 40 besar dunia.
"Perkembangan ekonomi Indonesia semakin pesat dan banyak usaha baru bermunculan. Kemajuan ini harus didukung dengan pelayanan perizinan yang lebih baik," tandasnya.