Kamis, 27 November 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 2126
(Foto: Nurito)
Sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu yang diterapkan bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan tampaknya tidak membuat pengendara jera. Buktinya, di Jl Pemuda dan Jl Pramuka, Jakarta Timur yang baru sehari ditertibkan kembali marak parkir liar. Kondisi serupa terlihat di Jl Balai Pustaka. Di kawasan tersebut, sebanyak 15 mobil yang nekat parkir langsung ditindak petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiyantoro, mengatakan, razia tetap difokuskan di kawasan Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Matraman Raya, Jl Jatinegara Timur, Jl Jatinegara Barat dan Jl Bekasi Raya. Sebab, di kawasan ini menjadi titik rawan parkir liar. Walau sudah dipasangi rambu larangan parkir dan berhenti namun banyak kendaraan yang nekat parkir sembarangan.
"Razia rutin kita fokuskan di 6 titik itu. Karena setiap hari masih banyak kendaraan parkir liar, walau sudah rutin ditertibkan," ujar Budi Sugiyantoro, saat memimpin jalannya penertiban tersebut, Kamis (27/11) sore.
Menurutnya, dari razia ini, ada 15 mobil yang ditindak. Yakni 1 unit mobil Avanza bernopol AB 1812 LE yang diparkir di Jl Balai Pustaka Rawamangun, langsung diderek ke Terminal Angkutan Barang dan Pool Pulogebang. Kemudian 4 mobil dicabut pentilnya saat parkir di Jl Pemuda.
Sedangkan 10 angkutan umum jenis Taksi dan Mikrolet, ditilang lantaran ngetem sembarangan. 10 angkutan umum tersebut ditilang di lokasi berbeda. Masing-masing di Jl Pramuka, Jl Matraman Raya, Jl Jatinegara Timur, Jl Jatinegara Barat dan Jl Bekasi Raya.
Pihaknya, tambah Budi, berjanji akan terus merazia kendaraan yang parkir secara liar di kawasan 6 titik rawan tersebut. Sebab, akibat banyaknya kendaraan parkir liar, kawasan tersebut kerap dilanda kemacetan. Terutama pada jam sibuk pagi, siang dan sore hari.