Jumat, 18 Januari 2019 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1919
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Badan Perencanaan Peraturan Daerah (BP Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (18/1), melakukan kunjungan kerja ke Pemprov DKI Jakarta. Rombongan anggota dewan ini diterima Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum DKI Jakarta, Nur Fadjar di Ruang Rapat I, Blok G, Gedung Balai Kota.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Burhanuddin mengatakan, pihaknya melakukan kunker ke Pemprov DKI untuk sharing informasi tentang usulan dan mekanisme pembuatan peraturan daerah (perda).
Dia menambahkan, dari hasil pertemuan ini pihaknya mendapat masukan tentang percepatan proses penyusunan hingga pengesahan perda di DKI Jakarta.
"Percepatan pembuatan perda sangat penting karena itu demi kepentingan masyarakat. Mudah-mudahan kami bisa mencontoh apa yang dilakukan Pemprov DKI," ucapnya.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum DKI Jakarta, Nur Fadjar menjelaskan, pihaknya memaparkan mekanisme pengusulan raperda dari SKPD ke Biro Hukum dan gubernur yang selanjutnya dibahas bersama DPRD DKI.
"Kami juga jabarkan cara publikasi ke masyarakat setelah raperda itu menjadi perda," tandasnya.