Rabu, 16 Januari 2019 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2171
(Foto: Folmer)
Realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta Barat untuk tahun anggaran 2018 kemarin, mencapai Rp 1,36 triliun atau sekitar 105,56 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,29 triliun.
Kepala Suban Pajak dan Retribusi Jakarta Barat, Hendarto mengatakan, penerimaan PBB P2 yang melampaui target ini merupakan kerja sama pihaknya dengan 56 lurah dan delapan kecamatan se-Jakarta Barat.
"Realisasi penerimaan PBB- P2 dari delapan kecamatan hingga akhir 2018 sebesar Rp 1,36 triliun. Ini melebihi target yang ditetapkan Rp 1,29 triliun," ucap Hendarto, Rabu (16/1).
Diungkapkan Hendarto, hingga akhir 2018 kemarin penerimaan delapan jenis pajak di Jakarta Barat sebesar Rp 3,16 triliun atau sekitar 93,1 persen dari total target penetapan APBD-P 2018 sebesar Rp 3,61 triliun.
Setelah PBB-P2, lanjut Hendro, realisasi penerimaan pajak terbesar kedua diperoleh dari pajak hotel sebesar Rp 165,21 miliar atau sekitar 99,08 persen dari total penetapan Rp 166,75 miliar. Selanjutnya, pajak hiburan mencapai Rp 182,83 miliar atau sekitar 96,94 persen dari total penetapan Rp 188,61 miliar.
"Sedangkan realisasi penerimaan pajak restoran mencapai Rp 494,35 miliar atau sekitar 95,11 persen dan pajak parkir mencapai 75,72 miliar atau sekitar 94,96 persen," sambungnya
.Untuk penerimaan pajak reklame sebesar Rp 185,53 miliar atau sekitar 86,93 persen. Kemudian pajak BPHTB sekitar Rp 876,07 miliar atau sekitar 77,7 persen dari target. Sementara penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) yang terealisasi hingga akhir 2018 sebesar Rp 17,37 miliar atau sekitar 67,83 persen.
"Kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan delapan jenis pajak pada tahun 2019, berkoordinasi dengan stakeholder," tandasnya.