Jumat, 04 Januari 2019 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 1918
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan telah menindak 8.734 kendaraan pelanggar aturan lalu lintas maupun Perda. Dari jumlah tersebut, ada 628 kendaraan angkutan umum yang disetop operasi.
Kepala Suku Dinas Perhubungan, Christianto mengatakan, bahwa penindakan dilakukan kepada kendaraan yang melanggar ketertiban lalu lintas seperti parkir liar, tanpa kelengkapan surat, pelanggaran tidak laik jalan dan memotong trayek.
"Selama tahun 2018, ada 8734 kendaraan yang kita tindak tim operasi Lintas Jaya yang melibatkan kepolisian, TNI, Satpol PP dan Stakeholder terkait. Bentuk penindakannya bervariasi sesuai dengan jenis pelanggarannya," ujar Christianto, Jum'at (4/1).
Penindakan yang dilakukan yakni penderekan untuk 3.095 kendaraan, lalu setop o
perasi 628 kendaraan angkutan umum, BAP Tilang 3.265 kendaraan. “Lalu 462 kendaraan roda empat dan 1.284 roda dua dicabut pentil," tandasnya.