Kamis, 03 Januari 2019 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Rio Sandiputra 1680
(Foto: doc)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat selama 2018 telah melakukan penindakan terhadap 31.942 kendaraan yang melanggar aturan. Dari jumlah tersebut 2.903 kendaraan disanksi derek.
"Kami tindak bersama tim gabungan dari TNI dan Polri. Kemudian dari Satpol PP dan kewilayahan sesuai kebutuhan," ujar Harlem Simanjuntak, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
Harlem menjelaskan, dari 31.942 kendaraan yang ditindak tersebut, Sudinhub Jakpus melakukan sanksi tilang terhadap 1.833 angkutan umum dan 1.679 angkutan barang. Pihaknya juga melakukan operasi cabut pentil terhadap 16.880 sepeda motor, 1.908 kendaraan roda tiga, dan 1.769 kendaraan roda empat.
"Derek 2.903 kendaraan dan angkut jaring sebanyak 4.278 kendar
aan. Selanjutnya setop operasi 366 angkutan umum dan 326 angkutan barang. Pelanggaran yang paling banyak adalah parkir liar baik di trotoar maupun badan jalan," ungkapnya.Dengan penindakan tegas di 2018, Harlem berharap semakin berkurang pelanggaran tersebut di tahun 2019 ini. Harlem pun mengimbau agar para pengendara bisa semakin tertib berlalulintas di jalan raya.
"Di samping penindakan penegakan hukum, kita juga sekaligus menyampaikan imbauan agar tetap tertib berlalulintas dan taati rambu-rambu lalu lintas," tandasnya.