Minggu, 30 Desember 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 3751
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyelenggarakan sejumlah kegiatan di malam Tahun Baru.
Kegiatan akan dimulai pada pukul 19.00-24.00.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, pada malam tahun baru akan digelar acara doa bersama, nikah massal, hiburan, hingga bazar produk usaha kecil menengah (UKM) binaan.
"Kegiatan akan berlangsung mulai dari kawasan Dukuh Atas, Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, hingga kawasan Medan Merdeka," ujar Premi, Minggu (30/12).
Premi menjelaskan, untuk kegiatan nikah massal akan berlangsung di Lapangan Parkir Thamrin 10. Jumlah peserta nikah massal mencapai 557 pasangan dengan rincian, pernikahan baru 221 pasangan dan Itsbat Nikah ada 336 pasangan.
"Pada acara itu ada Aa Gym yang akan memberikan nasihat nikah dan tausiyah," terangnya.
Selain itu, sambungnya, Pemprov DKI juga menyiapkan empat panggung hiburan yang dimulai dari Pintu Monas Barat Daya sampai dengan Bundaran HI.
"Selain panggung hiburan, terdapat juga pertunjukan Musik Tepi Barat dan Tepi Timur di sepanjang Jalan MH Thamrin," ungkapnya.
Ia menambahkan, pada malam pergantian tahun tersebut, Pemprov DKI menyiapkan 70 tenda yang diperuntukkan bangi UKM binaan dari 44 kecamatan untuk mempromosikan dan menjual produk usahanya.
"Kami memperkirakan banyak warga yang akan merayakan malam pergantian tahun. Momen itu menjadi kesempatan bagi pedagang binaan untuk meningkatkan penjualan," terangnya.
Menurut Premi, untuk kegiatan doa bersama akan dilangsungkan di panggung utama di kawasan Bundaran HI.
"Doa bersama akan dimulai pada pukul 24.00. Termasuk, kita akan mendoakan saudara-saudara kita yang tertimpa musibah tsunami Selat Sunda," ucap
nya.Premi mengungkapkan, dasar hukum penyelenggaraan acara malam tahun baru adalah Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Acara Malam Pergantian Tahun Baru 2019.
"Pemprov DKi juga telah menerbitkan Suarat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2228/-1.855.1 tanggal 28 Desember 2018 mengenai Pemberitahuan Penyelenggaraan Rangkaian Kegiatan Acara Malam Tahun Baru 2019," tandasnya.