Selasa, 25 November 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 3386
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berencana mengajukan nama wakil gubernur ke Presiden Joko Widodo hari ini, Selasa (25/11). Namun, rencana itu akhirnya urung dilakukan karena Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyarankan Basuki sebaiknya menunggu peraturan pemerintah terlebih dahulu. Ditargetkan PP tersebut rampung pada Jumat (28/11).
"Sudah ketemu Mendagri kemarin di Istana Bogor. Beliau mengatakan tunggu PP dulu," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (25/11).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Basuki hanya memiliki waktu 15 hari kerja untuk menentukan pendampingnya. Namun dia menjelaskan tenggat tersebut dihitung berdasarkan hari kerja, bukan kalender.
Basuki dilantik pada Rabu (19/11) lalu, sehingga waktu terakhir untuk menyerahkan nama Wagub DKI Jakarta pada Rabu (10/12). "Yang 15 itu bukan 15 hari kalender, tapi 15 hari kerja," ucapnya.
Walaupun masih memiliki waktu, mantan Bupati Belitung Timur ini memutuskan segera mengirimkan nama. Sebab dia mendapatkan informasi, PP akan terbit Jumat (28/11) mendatang.
"Kalau Kemendagri mengeluarkan PP-nya hari Jumat, hari Senin atau Selasa pekan depan, saya masukin usulan nama wagub ke presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, Basuki mengungkapkan, akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai calon wagub DKI. Karena dia hanya memiliki waktu hingga 4 Desember mendatang untuk memilih siapa calonnya.
Basuki
mengaku telah memiliki satu nama yang akan diajukan. Dia memilih wakil yang bisa diajak untuk bekerja cepat. Pasalnya, sisa waktu jabatannya tinggal tiga tahun lagi.