Senin, 17 Desember 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2368
(Foto: Adriana Megawati)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Jawa Barat hari ini melakukan studi komparasi alat kelengkapan dewan di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Agus Sholihin mengatakan, dalam studi komparasi ini, pihaknya ingin mengetahui mekanisme kerja di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta sebagai salah satu alat kelengkapan dewan.
"Ini yang mengacu kita harus melakukan sebuah perbandingan. Seperti apa penerapan Bamus di DPRD DKI," ujarnya, Senin (17/12).
Menurutnya, selama ini, perubahan kebijakan di Kota Cimahi tidak melalui Rapat Bamus DPRD terlebih dahulu. Segala sesuatunya langsung dilakukan melalui rapat paripurna.
"Hasil dari studi komparasi ini ingin kita bawa dan terapkan di Kota Cimahi. Titik akhirnya bagaimana ketika membuat suatu kebijakan membawa perubahan bagi
kesejahteraan masyarakat," katanya.Sementara itu, anggota Bamus DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar menjelaskan, seluruh jadwal kegiatan anggota dewan di DKI Jakarta harus diputuskan melalui Rapat Bamus DPRD terlebih dahulu dan ditandatangani ketua dewan.
"Makanya semua kegiatan yang dilakukan di DPRD DKI Jakarta tergantung bamus. Tetapi tidak semua hasil rapat bamus seperti kunker dan reses di-paripurna-kan," tandasnya.