Senin, 24 November 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Agustian Anas 5890
(Foto: Rio Sandiputra)
Puluhan gerai Seven Eleven di wilayah Jakarta Selatan melanggar aturan. Berdasarkan data yang diperoleh hingga akhir tahun 2013, ada sebanyak 20 gerai 7-Eleven di wilayah itu yang tidak sesuai peruntukan. Namun anehnya, hingga kini tempat usaha tersebut masih beroperasi.
"Iya sekita
r segitu. Kita sudah ajukan ke tingkat Provinsi. Karena yang punya kewenangan Dinas Pariwisata untuk mengajukan penertiban," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Senin (24/11).Dia mengatakan, sebenarnya Dinas Pariwisata sudah mengajukan penertiban ke Satpol PP DKI. "Tahun lalu sepertinya sudah dikirim surat ke Satpol PP DKI untuk segera ditertibkan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, membenarkan ada banyak gerai minimarket Seven Eleven yang melanggar peruntukan di Jakarta Selatan. Namun begitu, pihaknya belum bisa melakukan penertiban karena ada kebijakan dari Gubernur DKI terkait hal ini. "Ada banyak yang melanggar di wilayah Jakarta Selatan. Mau saya bongkar, tetapi ada SK Gubernur yang memberikan kesempatan beroperasi sampai 2015," uja Kukuh.
Gerai Seven Eleven yang melanggar peruntukkan dan masih beroperasi antara lain di Jl Kemang Selatan 12, Jl Cipete V, Jl Tebet Raya No 55, Jl Panglima Polim Raya No 25, Jl Raya Pejaten No 20A, Jl Kyai Maja Blok E1-35, Jl Wolter Monginsidi No 24, Jl Kesehatan Raya No 1A, dan Jl RS Fatmawati No 11.